×

Iklan

Iklan

Sidang Kasasi Kasus Kerumunan Petamburan Habib Rizieq Digelar Hari Ini

Monday, October 11, 2021 | 08:56 WIB Last Updated 2021-10-11T01:56:12Z
Habib Rizieq (Foto: Infografis detikcom)
Habib Rizieq (Foto: Infografis detikcom)

 

KARAWANGPORTAL - Mahkamah Agung akan menggelar sidang kasasi yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab (HRS). Kasasi ini diajukan HRS dalam kasus kerumunan Petamburan.

"Ini keterangan mengenai perkara ustaz Habib Rizieq yang dijatuhi pidana selama 8 bulan. Terdakwa dalam perkara ini tidak lagi ditahan dan perkaranya di tingkat kasasi akan disidang hari Senin, 11 Oktober," kata jubir MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, kepada wartawan, Jumat (8/10/2021). 

Kasus kerumunan pertamburan yang akan digelar ini akan diadili oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota Soesilo dan Desnayeti. Hal itu tertuang dalam informasi perkara MA. "Sedangkan perkara ustaz HRS yang dijatuhi pidana selama 4 tahun dan terdakwa ditahan. 

Atas perkara tersebut sesuai informasi dari kepaniteraan pidana belum ada penetapan majelis kasasinya," ucap Andi yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu. Perkara itu adalah perkara kasus berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran. 

Habib Rizieq juga diadili di kasus kerumunan Megamendung sehingga total diadili dalam 3 perkara. Dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didenda Rp 20 juta. Sebelumnya, vonis 8 bulan penjara terhadap Habib Rizieq Shihab di kasus kerumunan Petamburan dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. 

Habib Rizieq sendiri diadili dalam tiga kasus, yaitu kerumunan Petamburan, kerumunan Megamendung, dan menyebarkan berita bohong.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut," demikian putusan PT Jakarta, Rabu (4/8).(detik)

No comments:

Post a Comment

Karawang Portal | adalah tempat belajar blogger pemula dan profesional. Kamu bisa menemukan kami di sosial media berikut.

Note: Only a member of this blog may post a comment.

×
Berita Terbaru Update