Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra/Net |
KARAWANGPORTAL - Gugatan yang diajukan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra atas AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA) dinilai sebagai upaya membuat kekacauan hukum.
Penilaian itu disampaikan Kepala Badan Pembinaan Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Demokrat Herman Khaeron lantaran gugatan yang diajukan Yusril sebagai kuasa hukum dari kelompok Moeldoko telah menerobos banyak aturan.
“Kalau Yusril atas nama hukum untuk kepentingan seseorang atau kelompok tertentu bisa terobos sana terobos sini, itu namanya membuat kekacauan hukum,” ujarnya lewat akun Twitter pribadinya, Selasa (12/10).
Herman Khaeron mengingatkan bahwa sesuatu yang sudah tertib seharusnya tidak dirusak oleh kepentingan seseorang atau kelompok tertentu.
Sebab pada dasarnya hukum adalah aturan yang harus ditaati semua pihak. “Hukum adalah aturan untuk semua,” ujarnya. Pada Senin (11/10), kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung agar Partai Demokrat dijadikan pihak terkait dalam uji materi AD/ART Partai Demokrat yang diajukan Yusril. Hamdan Zoelva menilai bahwa gugatan semacam ini adalah hal yang tak lazim.
Sebab AD/ART bukanlah peraturan perundang-undangan. Permohonan sebagai pihak terkait penting dilakukan karena Yusril menjadikan Menteri Hukum dan HAM sebagai pihak termohon. “Bukan Partai Demokrat sebagai pemilik dari AD/ART,” tegasnya.(RMOL)
No comments:
Post a Comment
Karawang Portal | adalah tempat belajar blogger pemula dan profesional. Kamu bisa menemukan kami di sosial media berikut.
Note: Only a member of this blog may post a comment.