Ketua Umum (Ketum) Persaudaraan Alumni (PA) 212, Ustaz Slamet Ma'arif/Net |
KARAWANGPORTAL - Keadilan perlakuan terhadap para pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama masa pandemi Covid-19 harus segera terlaksana agar tidak terjadinya ketidakadilan.
Seperti beberapa hari terakhir, di mana media sosial diramaikan oleh sebuah video yang viral memperlihatkan terjadinya kerumunan orang di sebuah restoran bernama Hollywings Tavern Kemang, Jakarta.
Akan tetapi, hingga saat ini belum ada pihak yang diseret ke meja hijau hukum oleh pihak kepolisian akibat kerumunan itu, kecuali baru pihak Satpol PP menutup sementara tempat tersebut.
Menanggapi itu, Ketua Umum (Ketum) Persaudaraan Alumni (PA) 212, Ustaz Slamet Ma'arif meminta aparat untuk tidak hanya menutup tempat yang menjadi kerumunan. Akan tetapi, juga menyeret pemiliknya ke proses hukum. "Tutup tempatnya seret pemilik ke pengadilan," ujar Ustaz Slamet kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin pagi (6/9).
Hal itu perlu dilakukan agar keadilan benar-benar masih berdiri tegak di Indonesia yang menganut negara hukum seperti apa yang diperlakukan terhadap Habib Rizieq Shihab. "Tegakan hukum," tegas Ustaz Slamet menutup(RMOL)
No comments:
Post a Comment
Karawang Portal | adalah tempat belajar blogger pemula dan profesional. Kamu bisa menemukan kami di sosial media berikut.
Note: Only a member of this blog may post a comment.