×

Iklan

Iklan

Hotman Paris Bisa Dipidana gegara Rekaman dengan Ayu Thalia? Ini Kata Praktisi Hukum

Friday, September 3, 2021 | 05:58 WIB Last Updated 2021-09-02T22:58:32Z
Ayu Thalia
Screenshot/rekaman live ayu Thalia

 

KARAWANGPORTAL - Praktisi hukum Nazarudin Lubis mengemukakan analisisnya tentang rekaman suara diduga Hotman Paris dengan Ayu Thalia

Menurut Nazarudin, rekaman suara tersebut masih belum memenuhi unsur-unsur yang disebutkan di UU Pornografi. “Kalau kita lihat dari laporannya, UU Pornografi Pasal 1 dan pasal 6 unsur barang siapa kalau pornografi itu kan berupa gambar, ilustrasi, musik, animasi, memperdengarkan. Kita melihat unsur-unsur tersebut masih prematur.

Kenapa? hal tersebut belum memenuhi unsur-unsur pidana yang disangkakan,” ujarnya kepada awak media pada Kamis, 2 September 2021. 

Lantaran hal ini, Nazarudin meminta agar semua pihak tidak semena-mena dan terburu-buru untuk melaporkan perkara ini ke Kepolisian. “Kepada khalayak juga jangan semena-mena, sebentar-sebentar lapor. Kumpulkan dulu alat bukti, kalau alat bukti memenuhi baru lapor. 

Tapi kalau begini hanya lapor-lapor, nanti digelar perkara dinyatakan tidak memenuhi unsur, berbalik. Apalagi yang dilawan si buaya darat itu kan.” Nazarudin mengingatkan bahwa perkara ini bisa jadi bumerang untuk pelapor. 

Pasalnya, jika kasus ini dinyatakan SP3 karena tidak memenuhi unsur pidana, terlapor justru bisa menggugat balik dengan tudingan memberikan keterangan palsu dan terancam hukuman 7 tahun. “… belum memenuhi unsur-unsur pidana yang disangkakan sehingga harus di SP3. nama baik terlapor, nama baik orang yang disangkakan itu sudah rusak. 

Dilapor balik dengan Pasal 242, memberikan keterangan palsu itu ancaman 7 tahun bisa dipidana.” Selain itu, kata ‘daging ketemu daging’ yang diduga disebut Hotman Paris dalam rekaman yang beredar dapat dilihat dari berbagai konteks. 

Nazarudin juga mengatakan bahwa belum terjadi unsur pornografi dalam rekaman suara yang beredar luas di publik tersebut. “Kami melihat sebagai praktisi melihat itu sangat prematur. 

Belum memenuhi unsur-unsur pidana. Karena harus dijabarkan apa konteksnya. Apa sih daging ketemu daging? Bukan menyebut alat vital, daging banyak… Itu kan percakapan antara dua sahabat yang sedang berdiskusi, belum terjadi. 

Belum terjadinya unsur pornografi yang masuk kategori ilustrasi, memperdengarkan, itu belum memenuhi.” (hops)

No comments:

Post a Comment

Karawang Portal | adalah tempat belajar blogger pemula dan profesional. Kamu bisa menemukan kami di sosial media berikut.

Note: Only a member of this blog may post a comment.

×
Berita Terbaru Update