Photo Ilustrasi/Google |
KARAWANGPORTAL - Tangerang Selatan, Seorang kakek 58 tahun berinisial SA terjaring razia Satpol PP di salah satu tempat penginapan di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).
Kakek itu dirazia saat tengah berkencan dengan seorang mahasiswi berusia 22 tahun dengan inisial DE. Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al Fachry awalnya menduga kakek dan mahasiswi itu tidak saling kenal.
Namun saat ditelusuri lebih jauh, ternyata keduanya sudah lama saling kenal. "Setelah kita lakukan pemeriksaan, handphone-nya kita cek ternyata mereka memang sudah mengenal lama bahkan saya periksa si gadisnya bilang dia kenal dari kecil.
Lalu dia sudah melakukan hubungan ini sudah 1 tahun, keluarganya tidak tahu," kata Muchsin ketika dihubungi, Minggu (27/9/2020). "Akhirnya saya tanya perempuannya, 'Kamu mau jadi istrinya nggak? Ngapain begini mulu'. (Dijawab) 'Iya bang, nggak apa-apa saya jadi istrinya'.
(Saya tanya) 'Tapi dia sudah kakek-kakek lho?' (Kata dia) 'Nggak apa-apa' katanya, 'dia baik'," imbuh Muchsin. Pada akhirnya Muchsin mendorong agar si kakek menikahi mahasiswi itu. Persoalan ini pun berlanjut secara kekeluargaan antara si kakek dengan mahasiswi tersebut. "Kakeknya kita tanya juga, 'Pak mau dia jadiin istri?'. (Jawabnya) 'Mau'.
Ya sudah akhirnya kita panggil orang tuanya (DE), mereka silakan meneruskan obrolannya di rumah mereka," ujar Muchsin. Muchsin membeberkan kalau SA dan DE bertetangga.
SA sudah memiliki istri namun tidak tinggal serumah. "Tetanggaan mereka, bapak itu baik katanya, sering ngasih duit. Memang kebetulan saat ditanya (kakek itu), 'Bapak punya istri nggak?', katanya punya. Tapi istrinya beda rumah katanya," jelas Muchsin.
Sebelumnya, Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar razia di beberapa tempat penginapan di wilayah Serpong, Tangerang Selatan. Hasilnya, total 17 pasangan belum menikah diamankan petugas.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al Fachry mengatakan razia tersebut dilakukan pada Jumat (25/9) malam.
Hal tersebut sebagai bagian tindakan dari Perda 9 Tahun Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. "Jadi kita penegakan peraturan daerah Kota Tangsel Perda 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Kemarin kena ada 17 pasangan ya dari 3 tempat penginapan di wilayah Serpong," kata Muksin saat dihubungi detikcom, Sabtu (26/9).
Namun, dari 17 pasangan tersebut, ada satu pasangan kekasih yang terpaut usia jauh. Pasangan tersebut merupakan pria paruh baya berinisial SA (58) dengan seorang mahasiswi berinisial DE (22). "Jadi kita kan razia, terus pergoki mereka ada di dalam.
Katanya sudah satu tahun berhubungan. Kakek itu baik katanya si cewek, dan cewek itu suka karena satu tahun berhubungan.
Bukan suami-istri ya. Karena bukan suami-istri kita amanin dulu," terang Muksin. (dhn/dhn) Detikcom
No comments:
Post a Comment
Karawang Portal | adalah tempat belajar blogger pemula dan profesional. Kamu bisa menemukan kami di sosial media berikut.
Note: Only a member of this blog may post a comment.