KARAWANGPORTAL - Pasangan suami istri yang telah resmi menikah kini bisa mendapatkan kartu nikah digital. Keberadaan kartu tersebut melengkapi Buku Nikah sebagai syarat keabsahan pernikahan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
Dengan adanya kartu tersebut, masyarakat tak perlu repot-repot lagi membawa buku nikah saat berpergian. Sebab, ukuran kartu tersebut lebih kecil daripada Buku Nikah.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan kartu nikah digital?
Mengutip laman Indonesia.go.id, untuk mendapatkan kartu tersebut, calon pengantin bisa mengisi terlebih dahulu formulir pendaftaran menikah melalui laman: simkah.kemenag.go.id.
Setelah prosesi akad nikah selesai, maka kartu nikah digital akan dikirim dalam bentuk soft file melalui e-mail yang telah dicantumkan saat proses pendaftaran.
Selanjutnya, soft file yang sudah dikirimkan via e-mail tersebut dapat dicetak oleh pengantin di mana pun. Namun, sebelum mencetaknya pengantin diminta terlebih dahulu mengisi Survei Kepuasan Masyarakat terlebih dahulu di laman simkah.kemenag.go.id.
Layanan Kartu digital ini bisa didapatkan di seluruh KUA yang memiliki akses ke laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) www.simkah.kemenag.go.id/.
Saat ini, dari 5.945 KUA yang ada, per 7 Juni 2021, sebanyak 5.807 KUA sudah bisa mengakses Simkah Web. Kartu ini sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah.
Bagi pasangan yang telah lama menikah juga bisa mendapatkan Kartu Nikah Digital. Caranya, dengan cara mengajukan diri ke KUA.
Silakan mendatangi KUA tempat menikah untuk kemudian dimasukkan data pernikahannya pada laman Simkah Kementerian Agama.
Pembuatan layanan kartu digital ini pun gratis, sebagai bagian dari pelayanan KUA. Pasangan pengantin hanya diminta mencetak sendiri kartu tersebut.
Manfaat Kartu Nikah Digital
Pertama, Kecepatan mengakses data diri dari pasangan suami istri sebagaimana tertera dalam kartu tersebut.
Kedua, dengan adanya kartu digital ini akan mempermudah pengecekan keabsahan pernikahan pasangan suami istri. Sebab selain nama suami atau istri, di data kartu tersebut juga memuat kode batang (barcode) berisikan data diri suami dan istri.
Ketiga, keberadaan kartu ini merupakan upaya Kemenag untuk menghindari pemalsuan dokumen pernikahan. Selain itu, layanan ini juga menghindarkan dari praktik penipuan yang dilakukan oleh salah satu pasangan.
Terkadang ada kasus di masyarakat, salah satu pasangan ketika mau menikah, mengaku belum pernah kawin atau statusnya sudah cerai/ditinggal meninggal oleh pasangan terdahulu.
Keempat, bagi pasangan pengantin atau suami istri yang sedang bepergian tidak perlu khawatir dicurigai apabila mereka pergi bersama. Sebab data-data pernikahan tinggal dicek melalui kartu nikah digital tersebut.
Biasanya manajemen hotel atau tempat berlogo syariah mempertanyakan hal seperti ini.
Biaya Nikah di KUA 2021
Prosedur dan syarat nikah di KUA sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag).
Biaya nikah di KUA sebenarnya gratis atau sama sekali tidak dipungut biaya. Agar tak dipungut biaya, syarat nikah adalah prosesi pernikahan yang dilakukan di kantor KUA dan dilakukan saat jam kerja operasional dari hari Senin sampai dengan Jumat.
Namun jika prosesi akad nikah dilakukan di luar kantor KUA, biaya nikah yang ditetapkan negara yakni sebesar Rp 600.000. Biaya tersebut masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.
Untuk pendaftaran menikah di KUA sebaiknya didaftarkan paling lambat 10 hari sebelum tanggal nikah. Apabila kurang dari 10 hari kerja, maka KUA biasanya akan meminta calon mempelai untuk menyertakan surat dispensasi yang dikeluarkan kantor kecamatan.
Source : Kompas.com
No comments:
Post a Comment
Karawang Portal | adalah tempat belajar blogger pemula dan profesional. Kamu bisa menemukan kami di sosial media berikut.
Note: Only a member of this blog may post a comment.