Presiden Jokowi. (Foto: Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)
KARAWANGPORTAL - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan
untuk menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
darurat Jawa Bali mulai 3-20 Juli 2021.
Hal tersebut disampaikan
Jokowi melalui konferensi pers yang disiarkan secara langsung dalam
Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
“Saya memutuskan
untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli
2021 khusus di Jawa dan Bali,” ucap Jokowi.
Kepala Negara itu
menjelaskan bahwa keputusan untuk mengambil langkah PPKM darurat
dikarenakan kasus Covid-19 di tanah air yang terus meningkat tajam.
“Karena
varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara.
Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih
tegas,” terangnya.
Oleh sebab itu, setelah mendapatkan banyak
masukan dari jajaran menteri, ahli kesehatan, hingga para kepala daerah,
ia memutuskan untuk mengambil kebijakan PPKM darurat.
“Agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19 ini,” tandas Jokowi.
[Source : www.indozone.id]
No comments:
Post a Comment
Karawang Portal | adalah tempat belajar blogger pemula dan profesional. Kamu bisa menemukan kami di sosial media berikut.
Note: Only a member of this blog may post a comment.