Polres Karawang Ungkap Pelaku Curat Dan Curanmor
KARAWANGPORTAL - POLRES KARAWANG, Sat Reskrim Polres Karawang tidak hanya ungkap kasus pencurian kabel dengan mengambil kabel grounding dan kabel power sepanjang kurang lebih 30 meter milik PT. SAMSUNG C&T di Proyek Nasional PLTGU Cilamaya,namun juga berhasil mengamankan Pelaku pencurian dengan pemberatan serta Curanmor R2.
Hal tersebut dirilis dalam waktu yang bersamaan oleh Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Rama Samtama Putra S.I.K.M.H. S.I.K.,M.H dalam Konferensi Pers hari ini Kamis tanggal 10 Juni 2021 pukul 14.00 wib.
Dalam Konferensi Pers tersebut Kapolres didampingi Wakapolres Karawang polda Jabar Kompol Ahmad Faisal Pasaribu S.I.K.M.H. didampingi Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana S.I.K. serta Kanit Jatanras, Kasi Propam dan Paur Humas Ipda Budi Santoso SH.
Dijelaskan Kapolres Pelaku berjumlah 10 orang melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap barang berupa Kacang Ijo, Kemiri, kacang tanah dan kacang tanah kupas sebanyak sebanyak 35 karung (@25 kg) dilakukan 10 kali dari tahun 2020 s/d 2021 dengan cara masuk lewat atap dan membobol plafon toko. jelas Kapolres.
Diungkap Kapolres Identitas 4 (empat) pelaku yang diamankan adalah KR, 46 tahun, buruh, Palumbonsari, CR, 40 tahun, buruh, Mekarpohaci. MR, 32 tahun, karawang Timur. SP, 40 tahun, Tempuran, Karawang Serta seorang penadah dengan identitas DS, 45 tahun, buruh, karawang Timur, Karawang Dan masih dalam proses pengembangan. Atas kejadian tersebut Total Kerugian Rp. 31.800.000, ungkap Kapolres.
Kapolres juga mengungkapkan Pelaku Curanmor R2 dengan modus mengambil kendaraan milik korban yang sedang diparkir dirumah pelapor di daerah Ciminder, Majalaya dengan menggunakan Kunci Letter “T” atas kejadian tersebut pihaknya kemudian berhasil mengamankan pelaku K alias E warga Kertamukti, Cilebar sekaligus pelaku penadah dimana pelaku membeli sepeda motor hasil kejahatan yaitu PK umur 46 tahun Alamat Sukakerta, Cilamaya Kulon.ungkap Kapolres.
Diperlihatkan dalam konferensi pers tersebut keseluruhan barang bukti kasus pencurian kabel, curanmor R2 dan pencurian dengan pemberatan terhadap barang berupa 7 (Tujuh) buah Kunci sepeda motor. 8 (Delapan) unit sepeda motor berbagai merk. 3 (Tiga) lembar STNK 5 (lima) buah Kunci T. 1 (satu) buah BPKB. 5 (lima) lembar plat nomor. 4 (empat) karungKacang ijo. 3 (tiga) karung Kacang tanah.10 (sepuluh) potong Kabel. 2 (dua) buah gunting pemotong kabel. 1 (Buah) katermengambil kendaraan milik korban yang sedang diparkir dirumah pelapor di daerah jayamukti, Cilamaya Kulon dan berhasil diamankan pelaku berjumlah 2 orang dengan identitas KS, umur 40 tahun, alamat Desa Muktijaya, Cilamaya Kulon, Karawang dan WR, alamat Desa Muktijaya.
“Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan ancaman pidana Pelaku Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 9 (sembilan) tahun penjara dan Pertolongan Jahat/Tadah sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan 4 (empat) tahun penjara, tutup kapolres.
***tribratanewskarawang.com***
No comments:
Post a Comment
Karawang Portal | adalah tempat belajar blogger pemula dan profesional. Kamu bisa menemukan kami di sosial media berikut.
Note: Only a member of this blog may post a comment.