Sindikat Pembobol Kartu Kredit Terkait Cryptocurrency Dibekuk
KARAWANGPORTAL - Surabaya, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membekuk empat orang terkait sindikat pembobol data kartu kredit.
Dari hasil pemeriksaan usai dibekuk Unit III Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, para pembobol yang saling terkait itu menggunakan hasil tindakan mereka guna investasi mata uang kripto (Cryptocurrency).
Empat tersangka itu ialah HTS warga Bekasi, AD asal Cilacap, RH dari Pasuruan, dan RS yang berasal dari Solo.
"Mereka mengambil akun credit card, kemudian akun itu diolah. Setelah diolah hasilnya dibelikan Cryptocurrency atau Bitcoin, jadi ini cukup marak, banyak peminatnya," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Surabaya, Senin (7/6).
Gatot mengatakan empat tersangka itu memiliki peran yang berbeda, namun saling berkait.
Pertama, tersangka HTS yang berperan sebagai koordinator.
"HTS merupakan koordinator yang menampung semua data yang digunakan untuk perbuatan ilegal akses, mulai dari membeli akun Paxful, mengirimkan data kartu kredit, menjual voucer Indodax, dan menerima akun Venmo," ujar Gatot.
Kemudian tersangka AD yang berperan sebagai eksekutor pengolah berbagai data untuk dijadikan voucher dan dijual di Indodax.
Lalu tersangka RH, bertugas sebagai pengumpul data yang dijadikan produk untuk dikonversikan ke uang digital. Terakhir, RS yang berperan sebagai penyedia akun Paxful atau marketplace e-wallet sebagai wadah membeli, menjual, dan menyimpan mata uang kripto.
Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menyebut aksi yang dilakukan keempat peretas itu sudah berlangsung selama setahun. Mereka saling bekerja sama untuk mendapatkan keuntungan.
"Kurang lebih hasil yang diperoleh [tersangka HTS] Rp300 Juta. Uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi," ujar Zulham.
Selama melancarkan aksinya, data akun kartu kredit yang dicuri keempat pelaku ini kebanyakan adalah milik warga negara asing (WNA).
Tak hanya untuk membeli mata uang di Cryptocurrency, sebagian mereka menggunakan keuntungan dari kejahatannya itu untuk bersenang-senang.
"Salah satu tersangka ada yang memakai uangnya untuk membelikan hadiah pacarnya dan berlibur," katanya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengantongi sejumlah barang bukti antara lain enam unit ponsel berbagai merek, dua unit laptop, dan beberapa akun Facebook.
Polisi, kata dia, akan terus melakukan pengembangan dalam kasus ini. Ia mengatakan ada tiga pelaku lainnya yang masih dalam pencarian. Identitas mereka pun, sudah dikantongi oleh Zulham.
"Kami sudah mendapatkan beberapa nama untuk pengembangan tiga pelaku inisial sudah ada," ujarnya.
Empat tersangka itu, kini terancam dijerat Pasal UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika, Pasal 30 ayat 2 Jo Pasal 46 ayat 2 dan Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 48 ayat 2, Serta Pasal 480 KUHP dan Pasal 55 dan 56 KUHP.
(frd/kid) ***cnnIndonesia***
No comments:
Post a Comment
Karawang Portal | adalah tempat belajar blogger pemula dan profesional. Kamu bisa menemukan kami di sosial media berikut.
Note: Only a member of this blog may post a comment.