KARAWANGPORTAL - POLRES KARAWANG, Sat Reskrim Polres Karawang melakukan Penanganan perkara Persetubuhan atau Perbuatan Cabul terhadap Anak Perempuan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-674/V/2021/Jbr/Res Krw, tanggal 23 mei 2021.
Kejadian tersebut terjadi Pertama tahun 2013 & terakhir 2018 dengan TKp di Sentul Kp. Toge Rt. 001 Rw. 011 Ds. Cikampek Selatan Kec. Cikampek kab. Karawang, di rumah kontrakan Kp sukaseuri desa sarimulya kec.kotabaru kab. Karawang dan rumah kontrakan kp.Cisereuh kel. Nagri kidul kec.Purwakarta Kab. Purwakarta
Pelapor merupakan Ibu Rumah Tangga, an. MN beralamat diKec. Bungursari Kab. Purwakarta sementara korban berinisial FAF 18 th.
Didapat tersangka AS beralamat diKp. Batukarut Ds. Liunggunung Kec. Plered Kab. Purwakarta, pelaku memaksa dengan ancaman kekerasan terhadap anak, korban untuk melakukan persetubuhan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul.
Menurut keterangan saksi Awalnya kejadiannya pada hari, tanggal dan bulan lupa tahun 2013 saat Anak korban kelas 4 SD & sedang tidur di kamar neneknya yang terletak di kontrakan neneknya di TKP lalu datang pelaku meraba tubuh anak korban dan kemudian menyetubuhinya dan kejadiannya berulang pada hari ,tanggal dan bulan lupa tahun 2015 kejadiannya berulang di Rmh Kontrakan Kp. Sukaseuri Ds. Sarimulya Kec. Kotabaru kab. Karawang dgn cara ketika Anak korban tertidur tiba-tiba korban merasakan ada yang merabanya ketika korban terbangun ternyata pelaku yang melakukannya lalu korba menutup mata karna merasa takut, lalu korban disetubuhi.dan kemudian peristiwa terakhir terjadi hari dan tanggal lupa Maret 2018 dirumah neneknya di Kp. Cisereuh Kel. Nagri kidul Kec. Purwakarta Kab. Purwakarta.
Dan Pada saat korban tidur disuatu kamar pelaku masuk dan meremas kedua payudara anak korban, lalu anak korban karna takut langsung berbalik arah tidur dengan membelakangi posisi keberadaan pelaku.
” Tersangka AS Telah melanggar pasal 81 atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Ujar Kasat.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Karawang Polda Jabar AKP Oliestha Ageng Wicaksana SIK MH, karena kejadian tersebut dibuktikan dengan Hasil Visum korban sementara robekan arah jam 2 dan jam 8, sampai dasar dan pelaku diketahui keberadaannya atas informasi masyarakat dan kemudian diamankan dan dibawa ke polres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dimata hukum dan selanjutnya penyidik melakukan penahanan terhadap Terlapor, & segera melimpahkan Berkas Perkaranya kepada Penuntut Umum, tegasnya.
***tribratanewskarawang.com***
No comments:
Post a Comment
Karawang Portal | adalah tempat belajar blogger pemula dan profesional. Kamu bisa menemukan kami di sosial media berikut.
Note: Only a member of this blog may post a comment.