Haji 2021 Batal, Gimana Nasib Calon Jemaah Haji RI?
KARAWANGPORTAL - Pemerintah telah memutuskan kalau pemberangkatan Haji tahun 2021 ditiadakan. Lantas bagaimana nasib calon jemaah haji RI?
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jendral
Haji dan Umrah Kementerian Agama, Khoirizi mengatakan pihaknya memang
belum mempersiapkan calon jemaah haji untuk berangkat ke Tanah Suci
tahun ini. Sebab, belum ada informasi resmi dari pemerintah Arab Saudi.
"Kita
belum tahu berapa jemaah yang diberangkatkan, maka itulah kita tidak
bisa mengambil kesimpulan karena sampai saat ini belum ada informasi
tentang ibadah haji. Jadi asumsi kita yang pernah disebutkan itu asumsi
tahun 2020," kata Khoirizi, kepada wartawan, Kamis (3/6/2021).
Khoirizi
di tahun berikutnya jika ada perizinan haji dari Indonesia, maka sistem
keberangkatannya tetap sama. Yang daftar lebih dulu yang akan
diprioritaskan.
"Sebagai mana asas penyelenggaraan itu
kan siapa daftar duluan mereka duluan dan jika belakangan berangkat
belakangan. Kalau dia bergeser tahun 2020 demikian yang lain juga
bergeser, " ujarnya.
Dia
mengatakan sejauh ini para jemaah mengerti dengan keputusan pemerintah.
Sebab, hal ini juga demi melindungi keselamatan para jemaah mengingat
situasi pandemi yang belum berakhir.
"Alhamdulillah
berkat bantuan kawan-kawan media saya melihat kondusif, karena apa
bukan ada alasan yang lain-lain, tapi alasan keselamatan, karena dalam
UU itu kan ada tiga kewajiban yang harus dilakukan pemerintah, pertama
pembinaan, kedua pelayanan, ketiga perlindungan," ujarnya.
"Ketika kita bicara perlindungan di masa pandemi ini tentu keselamatan menjadi faktor utama," lanjutnya.
Khoirizi
lalu menepis adanya anggapan pembatalan haji tahun ini karena RI yang
memiliki utang dengan Arab Saudi. Dia menegaskan Indonesia tidak pernah
punya utang dengan Arab Saudi.
"Informasi
yang selama ini bertebaran di media sosial, tentang haji tidak bisa
berangkat karena Indonesia punya utang, itu informasi tidak ada
hubungannya sama sekali, Indonesia sampai hari ini tidak pernah punya
utang di negara Arab Saudi," ujarnya.
Begitu
juga dengan adanya kendala vaksin. Diketahui sebelumnya, Arab Saudi
tidak mengizinkan pendatang dengan vaksin yang belum berstandar WHO.
Sementara saat itu, Sinovac memang belum mendapat lisensi WHO.
"Masalah
suspend masalah Sinovac itu tidak ada hubungannya dengan
penyelenggaraan haji, tapi protokol dan regulasi Arab Saudi dalam rangka
penyeleksi orang-orang yang akan berkunjung ke Arab Saudi karena
situasi pandemi, bukan masalah haji, haji belum ada informasi sama
sekali," tuturnya.
Sebelumnya,
keputusan pembatalan pemberangkatan ibadah haji itu dituangkan dalam
Keputusan Menag No 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan
Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021
Masehi.
"Pemerintah
melalui Kementerian Agama menerbitkan keputusan Menag RI Nomor 660
tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada
Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H 2021 M," kata Menteri Agama
(Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Salah
satu pertimbangan pemerintah tidak memberangkatkan haji adalah Kerajaan
Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji
tahun 2021.(dtk)
No comments:
Post a Comment
Karawang Portal | adalah tempat belajar blogger pemula dan profesional. Kamu bisa menemukan kami di sosial media berikut.
Note: Only a member of this blog may post a comment.