Notification

×

Iklan

Iklan

Cryptocurrency Digital Rupiah Segera Terbit, Ini Tiga Pertimbangan Bank Indonesia

Tuesday, June 1, 2021 | 08:33 WIB Last Updated 2021-06-01T01:33:45Z

 

karawangportal
Cryptocurrency Digital Rupiah Segera Terbit, Ini Tiga Pertimbangan Bank Indonesia

 

KARAWANGPORTAL - JAKARTA, Bank Indonesia (BI) memastikan akan menerbitkan uang digital sendiri atau Central Bank Digital Currency (CBDC). Produk ini bakal diberi nama Digital Rupiah.

Bank Indonesia mengatakan dalam penerbitan Digital Rupiah BI telah melakukan kajian atau asesmen Central Bank Digital Currency-Rupiah Digital guna melihat potensi dan manfaat uang digital meliputi desain, teknologi, beserta mitigasi risikonya.

“Bank Indonesia juga berkoordinasi dengan baik sentral lain, termasuk lewat forum internasional guna pendalaman penerbitan mata uang digital atau Central Bank Digital Currency-Digital Rupiah,” tulis BI dalam penjelasan resminya seperti dikutip Senin (31/5).

Kepada Bergelora.com dilaporkan, ada tiga pertimbangan BI dalam menerbitakan Digital Rupiah. Pertama, sebagai alat membayaran yang sah di Negara Kesaturan Republik Indonesia.

Kedua, mendukung pelaksanaan kebijakan moneter, makroprudensial dan sistem pembayaran. Ketiga menghadirkan pilihan instrumen pembayaran berbasis teknologi.

“Dalam hal ini, Bank Indonesia menegaskan mata uang yang sah untuk bertransaksi saat ini sesuai Undang-Undang di Indonesia hanya rupiah, baik tunai maupun nontunai,” jelas BI.

Digital Rupiah ini merupakan sebuah representasi uang digital yang menjadi simbol kedaulatan negara atau sovereign currency yang diterbitkan bank sentral dan menjadi bagian dari kewajiban moneternya.

Central bank digital currency-Digital Rupiah berbentuk uang digital yang akan diterbitkan dan dikendalikan oleh bank sentral. Pasokannya bisa ditambahkan atau dikurangi oleh bank sentral untuk mencapai tujuan ekonomi.

Central bank digital currency-Digital Rupiah berbeda dengan uang elektronik. Digital Rupiah merupakan yang digital yang diterbitkan bank sentra sehingga merupakan kewajiban bank sentral terhadap pemegangnya.

“Sedangkan uang elektronik adalah instrumen pembayaran yang diterbitkan oleh pihak swasta atau industri dan merupakan kewajibana penerbit uang elektronik tersebut terhadap pemegangnya.

Digital Rupiah juga berbeda dengan uang kripto (cryptocurrency) seperti Bitcoin. Di mana cryptocurrency tidak diregulasi oleh regulator manapun dan sebagian pasokannya terbatas.(Enrico N. Abdielli)***bergelora.com***

No comments:

Post a Comment

Karawang Portal | adalah tempat belajar blogger pemula dan profesional. Kamu bisa menemukan kami di sosial media berikut.

Note: Only a member of this blog may post a comment.

×
Berita Terbaru Update