153 Makam Covid Dibongkar di TPU Cikadut, Ini Penjelasan Pemkot Bandung
KARAWANGPORTAL - BANDUNG, Sebanyak 153 makam jenazah yang dikuburkan di permakaman khusus Covid di TPU Cikadut telah dibongkar. Pembongkaran oleh pihak keluarga tersebut dilakukan setelah jenazah tersebut sebelumnya negatif Covid-19. Sampai saat ini, tercatat sudah ada 999 jenazah yang dimakamkan dengan prosedur protokol kesehatan, data per 14 Maret 2021. Mereka dimakamkan di TPU Cikadut, Kota Bandung.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Bambang Suhari menyatakan pemindahan jenazah dari Tempat Permakaman Umum (TPU) yang dikelola oleh Pemerintah Kota sangat dimungkinkan.
Dalam hal ini, pihaknya hanya pada posisi memenuhi permintaan dari para ahli waris. Bambang menegaskan, pemindahan jenazah sudah lumrah dilaksanakan. Namun, mengingat situasi pandemi Covid-19, maka terdapat sejumlah ketentuan dan prosedur yang harus ditempuh.
“Kita hanya memenuhi permohonan dari ahli waris karena ingin pemindahan jenazah. Kalau dari sisi regulasi di perda kita diatur dimungkinkan untuk dilakukan pemindahan jenazah, hanya ada syarat-syaratnya,” ucap Bambang, Selasa, (16/3/2021).
Bambang menegaskan, Distaru tidak pernah mempersulit proses pemindahan jenazah. Namun, ada sejumlah prosedur yang dipastikan telah dipenuhi. Seperti, adanya surat keterangan dari rumah sakit yang menyatakan jenazah telah negatif tidak terpapar covid-19.
“Kalau yang covid harus ada surat keterangan dari rumah sakit sebelumnya yang menyatakan bahwa jenazah tersebut adalah negatif covid. Nah kalau yang positif covid tidak boleh dipindahkan,” ujarnya. Di samping itu, lanjut Bambang, para ahli waris juga harus menunjukkan surat keterangan dari masyarakat sekitar permakaman baru apabila akan dipindahkan ke permakaman keluarga.
Hal ini guna memastikan jenazah langsung dimakamkan kembali setelah dibongkar dari TPU Cikadut. “Harus ada surat pernyataan dari warga sekitar permakaman baru bahwa mereka menerima.
Tapi kalau di TPU bisa dari kepala TPU. Ini buat memastikan agar tidak ada persoalan yang dikhawatirkan adalah terjadi penolakan, walaupun sampai saat ini belum ada penolakan dari makam tujuan,” terangnya. Kemudian Bambang mengingatkan bahwa proses pembongkaran dan pemakaman kembali juga tetap harus dengan standar protokol kesehatan yang ketat.
Dia juga menyarankan sebaiknya pemindahan dilakukan apabila makam sudah berjangka sekitar dua tahun “Saran saya ke masyarakat untuk para ahli waris sebaiknya sebelum dua tahun jangan dilakukan pemindahan, meskipun memang itu adalah hak ahli waris, pertimbangannya untuk jaminan kesehatan,” ujarnya. Sementara perihal administrasi dari ahli waris, Bambang menyebutkan pihaknya hanya menetapkan biaya retribusi pembongkaran sebesar Rp75.000 saja.
Untuk kebutuhuan lain di luar itu merupakan tanggung jawab ahli waris. “Semua itu menjadi tanggung jawab keluarga, kalau pembongkaran difasilitasi Distaru dan dikenai retribusi 75.000 per makam. Biaya kafan, pemulasaraan kembali itu kewajiban para ahli waris,” ucapnya.
***iNews.id ***
No comments:
Post a Comment
Karawang Portal | adalah tempat belajar blogger pemula dan profesional. Kamu bisa menemukan kami di sosial media berikut.
Note: Only a member of this blog may post a comment.