Polres Karawang Konferensi Pers Dugaan Tindak Pidana Penipuan Dalam Transaksi Disitus Jual beli Online
KARAWANGPORTAL - POLRES KARAWANG – Hari minggu tanggal 22 nopember 2020 Sat Reskrim Polres Karawang polda Jabar berhasil melakukan pengungkapan dan mengamankan pelaku penipuan dalam transaksi disitus jual beli online Bukalapak. Com.
Terkait hal tersebut hari ini Selasa (24/11/2020) Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Rama Samtama Putra S.I.K.M.H. M.Si yang diwakili Wakapolres Karawang Polda Jabar Kompol Ahmad Faisal Pasaribu S.I.K.M.H. menggelar konferensi pers dugaan tindak pidana penipuan dalam transaksi disitus Jual beli online, Wakapolres didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Oliesth Ageng Wicaksono S.I.K. Kasubag Humas Iptu Abdul Wahab SH.
Wakapolres menerangkan Pelaku berinisial YPW warga Kp Cipacing Desa Pasirwagi kec Ujung berung kota bandung. dalam aksinya pelaku membuat akun toko online shop pada situs Bukalapak. Com, dan pelaku berpura pura menjual barang dengan memanfaatkan situs BUKALAPAK.COM untuk mengiklankan barang berupa HP Iphone 8, kemudian pelaku memasang harga yang murah dan memberi discount agar menarik minat pembeli. terang Kompol Ahmad Faisal.
Lanjutnya Setelah pelaku mendapatkan korban yang mentransferkan uangnya, pelaku tidak mengirimkan barang yang dibeli oleh korban karena memang pelaku senenarnya bukan penjual dan tidak memiliki barang.
Dijelaskan tujuan pelaku adalah untuk mendapatkan uang dari pembeli dari pembeli dan tidak bermaksud menjual barang, dalam menjalankan aksinya pelaku seorang diri, dan pelaku memiliki beberapa akuntoko online shop, selama menjalankan aksinya YPW meraup keuntungan puluhan juta rupiah dari beberapa kali ( lima belas kali perbuatannya tersebut.
“Saat ini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan ancaman penjara 4 tahun dan melanggar pasal 378 KUHP, jelas kapolres.***tribratanewskarawang.com***
No comments:
Post a Comment
Karawang Portal | adalah tempat belajar blogger pemula dan profesional. Kamu bisa menemukan kami di sosial media berikut.
Note: Only a member of this blog may post a comment.