Mau Vaksinasi Covid-19 Secara Mandiri? Siapkan Duit Segini…
KARAWANGPORTAL - Kementerian telah menetapkan harga tertinggi untuk perusahaan yang mau melakukan vaksinasi Covid-19 secara mandiri. Harga ini khusus untuk vaksin jenis Sinopharm dengan pembelian melalui Bio Farma.
Penetapan
ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07/MENKES/4643/2021 tentang penetapan harga vaksin gotong royong
jenis Sinopharm melalui PT Bio Farma.
Dalam Beleid, Menteri Kesehatan,
Budi Sadikin menetapkan harga vaksinasi Covid-19 gotong royong tiap
dosisnya, dengan tarif pelayanannya.
“Harga
pembelian vaksin sebesar Rp321.660 (tiga ratus dua puluh satu ribu enam
ratus enam puluh rupiah) per dosis; dan tarif maksimal pelayanan
vaksinasi sebesar Rp117.910 (seratus tujuh belas ribu sembilan ratus
sepuluh rupiah) per dosis,” terangnya.
Harga
yang telah ditetapkan itu khusus untuk vaksin jenis Sinopharm dengan
pembelian kepada Bio Farma. Tarif tersebut merupakan harga tertinggi per
dosis vaksin, serta tarif maksimal di pelayanan vaksinasi di
daerah-daerah.
Dikatakan kemudian, besaran tarif juga dilakukan dengan pendampingan dari beberapa kementerian terkait.
“Besaran
harga pembelian vaksin sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a
ditetapkan setelah mendapatkan pandangan atau pendampingan dari
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,
ahli/akademisi/profesi, dan/atau aparat penegak hukum,” lanjutnya.
Sementara
itu, pelaksanaan vaksinasi gotong royong sudah bisa dimulai pada hari
ini, 17 Mei 2021. Ada 2 jenis vakin yang digunakan, yakni Sinopharm dan
CanSino. Namun saat ini masih Sinopharm yang digunakan terlebih dahulu.
Tidak
ada perbedaan dalam pemberian vaksinasi Covid-19 secara mandiri ataupun
prioritas pemerintah selain adanya biaya yang dibebankan pada
perusahaan. Pelaksanaan vaksinasi masih dengan 2 dosis dengan rentang
waktu yang sesuai saat vaksinasi pertama dan kedua.
Untuk
diketahui, vaksinasi gotong royong merupakan vaksinasi untuk
karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain dalam keluarga yang
dananya dibebankan pada badan hukum atau usaha. Sehingga penerima vaksin
tak dipungut biaya alias gratis. Melainkan perusahaan yang harus
membayar vaksinasi tersebut. (wartabromo.com)
No comments:
Post a Comment
Karawang Portal | adalah tempat belajar blogger pemula dan profesional. Kamu bisa menemukan kami di sosial media berikut.
Note: Only a member of this blog may post a comment.