Habib Rizieq Senyum Semringah Usai Divonis 8 Bulan, Langsung Ngomong Begini
KARAWANGPORTAL - Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tersenyum lebar atau semringah saat tiba di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, usai menjalani vonis kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Berdasarkan pantauan MNC Portal
Indonesia di Gedung Bareskrim, Kamis (27/5/2021), Habib Rizieq tiba
bersama dengan lima terdakwa di kasus yang sama. Mereka dijaga ketat
oleh aparat kepolisian bersenjata laras panjang.
"Walaikumsalam,
baik (kabarnya)," kata Rizieq saat turun dari mobil Kejari Jaktim,
sembari melempar senyum semringah di Gedung Bareskrim Polri.
Saat
ditanyakan responsnya soal vonis delapan bulan penjara dan denda Rp20
juta, Habib Rizieq melontarkan hal yang sama saat di dalam persidangan.
Dia masih menggunakan waktu tujuh hari yang diberikan oleh Majelis Hakim
untuk menentukan, apakah menerima vonis tersebut atau melakukan upaya
banding.
"Ya
kan kami masih mikir-mikir ya kan, waktu berapa hari, 7 hari. Kami
tunggu 7 hari lagi," ujar Habib Rizieq lalu langsung masuk ke dalam
Rutan Bareskrim Polri.
Majelis
hakim yang dipimpin Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam pertimbangannya
menyatakan, Habib Rizieq dan lima mantan pimpinan lain FPI bersalah
melanggar protokol kesehatan saat pandemi Covid-19 saat terjadinya
kerumunan massa dalam peringatan Maulid Nabi serta pernikahan putri
keempatnya tahun lalu. Tindakan itu dianggap turut menyebabkan
meningkatnya kedaruratan kesehatan masyarakat akibat Covid-19 di DKI
Jakarta.
“Dalam
pelaksanaan kedua acara itu tidak ada jaga jarak1,5 meter dan penerapan
prokes tidak ketat. Tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan
kesehatan sesuai UU No 6/2018. Jadi semua unsur pidana terpenuhi,” ujar
majelis hakim.
Kelima
mantan pimpinan FPI yang dimaksud yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri
Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi dan Maman Suryadi. Mereka semua
menjadi panitia acara.
Sementara,
dalam kasus kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq divonis denda Rp20
juta subsidair 5 bulan penjara. Baik Rizieq maupun jaksa menyatakan
pikir-pikir atas putusan ini. []***gelora.co***
No comments:
Post a Comment
Karawang Portal | adalah tempat belajar blogger pemula dan profesional. Kamu bisa menemukan kami di sosial media berikut.
Note: Only a member of this blog may post a comment.