DPR KECAM KEPALA DAERAH YANG TIDAK DUKUNG LARANGAN MUDIK
KARAWANGPORTAL -Wakil
Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mengecam kebijakan pemerintah
daerah yang tidak melarang masyarakat atau warga yang mudik pada Lebaran
2021.
Luqman Hakim dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat
(24/4), menyesalkan masih ada pemerintah daerah yang tidak melarang
masyarakat mudik.
"Seharusnya, kebijakan pemerintah daerah selaras dengan yang pemerintah pusat," ujarnya dikutip dari ANTARA.
Ia menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan, bukan negara federasi yang setiap negara bagian bisa membuat aturan sendiri. Oleh karena itu, keputusan daerah harus berpedoman pada keputusan dan kebijakan pemerintah pusat.
Satgas COVID-19 mengeluarkan surat edaran mudik Lebaran 2021 yang mengatur masyarakat bila ingin keluar kota sebelum dan sesudah mudik Lebaran 2021.
Surat edaran itu adalah adendum SE 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Ramadan 1442 Hijriah.
Adendum yang diteken pada tanggal 21 April 2021 mengatur perluasan waktu pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri, yakni H-14 larangan mudik mulai 22 April hingga 5 Mei 2021 dan pada H+7 larangan mudik 18—24 Mei 2021.
Luqman meminta kepala daerah tidak membuat keputusan lokal yang berbeda soal kebijakan mudik Lebaran 2021.
"Datanglah ke Jakarta, menghadap kepada Presiden atau minimal kepada Mendagri. Sampaikan argumen dan data-data yang kuat bahwa keputusan melarang mudik itu salah. Siapa tahu Presiden Jokowi bisa diyakinkan untuk mencabut larangan mudik Lebaran," katanya.
Jika ternyata Presiden tetap kukuh dengan kebijakan larangan mudik, dia mengatakan bahwa suka tidak suka semua pihak harus menjalankan.
Selain itu, Luqman menilai Presiden Jokowi perlu memberikan sanksi tegas kepada kepala daerah yang membangkang.
"Toleransi pada pelanggaran atas penanganan pandemi COVID-19 oleh daerah tertentu, bukan hanya membahayakan nyawa rakyat daerah itu, melainkan menjadi ancaman bagi seluruh rakyat negeri ini," ucapnya.
[www.indozone.id]
"Seharusnya, kebijakan pemerintah daerah selaras dengan yang pemerintah pusat," ujarnya dikutip dari ANTARA.
Ia menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan, bukan negara federasi yang setiap negara bagian bisa membuat aturan sendiri. Oleh karena itu, keputusan daerah harus berpedoman pada keputusan dan kebijakan pemerintah pusat.
Satgas COVID-19 mengeluarkan surat edaran mudik Lebaran 2021 yang mengatur masyarakat bila ingin keluar kota sebelum dan sesudah mudik Lebaran 2021.
Surat edaran itu adalah adendum SE 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Ramadan 1442 Hijriah.
Adendum yang diteken pada tanggal 21 April 2021 mengatur perluasan waktu pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri, yakni H-14 larangan mudik mulai 22 April hingga 5 Mei 2021 dan pada H+7 larangan mudik 18—24 Mei 2021.
Luqman meminta kepala daerah tidak membuat keputusan lokal yang berbeda soal kebijakan mudik Lebaran 2021.
"Datanglah ke Jakarta, menghadap kepada Presiden atau minimal kepada Mendagri. Sampaikan argumen dan data-data yang kuat bahwa keputusan melarang mudik itu salah. Siapa tahu Presiden Jokowi bisa diyakinkan untuk mencabut larangan mudik Lebaran," katanya.
Jika ternyata Presiden tetap kukuh dengan kebijakan larangan mudik, dia mengatakan bahwa suka tidak suka semua pihak harus menjalankan.
Selain itu, Luqman menilai Presiden Jokowi perlu memberikan sanksi tegas kepada kepala daerah yang membangkang.
"Toleransi pada pelanggaran atas penanganan pandemi COVID-19 oleh daerah tertentu, bukan hanya membahayakan nyawa rakyat daerah itu, melainkan menjadi ancaman bagi seluruh rakyat negeri ini," ucapnya.
[www.indozone.id]
No comments:
Post a Comment
Karawang Portal | adalah tempat belajar blogger pemula dan profesional. Kamu bisa menemukan kami di sosial media berikut.
Note: Only a member of this blog may post a comment.