×

Iklan

Iklan

Bongkar Praktik Mafia Karantina Covid-19, Ternyata Begini Cara 5 WN India Bisa Lolos Masuk ke Indonesia

Thursday, April 29, 2021 | 09:36 WIB Last Updated 2021-04-29T02:36:38Z

karawangportal
Mafia Karantina Covid-19

 

KARAWANGPORTAL - Lima Warga Negara India yang diduga sebagai pengguna jasa mafia karantina hingga bisa masuk Indonesia tanpa menjalani proses kekarantinaan terlebih dahulu berhasil ditangkap.

Polda Metro Jaya menangkap kelimanya karena diduga ber kongkalikong dengan jasa mafia karantina.

Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolres Bandara Soetta, Tangerang pada Rabu, 29 April 2021.

"Polres Bandara Soetta mengungkap lima laporan polisi dengan indikasi dugaan ada sekitar tujuh (WN India) tersangka,” kata Yusri seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Kamis, 29 April 2021.              

“Lima yang sekarang sudah jadi tersangka," sambungnya.

Kelima WN India yang diamankan berinisial SR (35), CM (40), KM (36), PN (47) dan SD (35). Sedangkan dua orang WN India lainnya masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian dan otoritas imigrasi.

Yusri mengatakan modus mafia karantina ini tidak jauh beda dengan modus mafia karantina yang sebelumnya diungkap oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Sindikat ini mendampingi pengguna jasanya sejak tiba di Indonesia mulai dari tahap mengisi formulir hingga saat keberangkatan menuju lokasi karantina.

Awalnya mafia karantina ini akan mengisi data para WNA tersebut di database Satgas Karantina hingga para WNA tersebut siap diberangkatkan ke hotel yang ditunjuk sebagai lokasi karantina.
Namun saat para WNA tersebut akan diberangkatkan dengan bus yang telah disiapkan Satgas Karantina, para mafia ini telah menyiapkan mobil atau taksi untuk membawa kabur para WNA tersebut.

Selain lima WN India tersebut, polisi juga telah menetapkan empat WNI sebagai tersangka atas perannya sebagai calo karantina tersebut. keempatnya diketahui berinisial ZR, AS, M dan R.

Total sebelas tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan atau Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman satu tahun penjara.

India saat ini sedang mengalami lonjakan kasus Covid-19. Membludaknya pasien Covid-19 Rumah Sakit (RS) di India telah menyebabkan RS kekurangan tangki oksigen serta jatah tempat tidur untuk merawat pasien.

WHO mengatakan sedang berupaya untuk mengirimkan 4.000 oksigen konsentrator ke India. Semantara sejumlah negara pun telah mengirim bantuan berupa ventilator dan Oksigen konsentrator kepada negeri itu.

Selain itu jumlah kematian akibat Covid-19 di negeri itu telah mendekati 200.000 orang Reuters melaporkan.(bekasi.pikiran-rakyat.com)

No comments:

Post a Comment

Karawang Portal | adalah tempat belajar blogger pemula dan profesional. Kamu bisa menemukan kami di sosial media berikut.

Note: Only a member of this blog may post a comment.

×
Berita Terbaru Update