Notification

×

Iklan

Iklan

Peristiwa Talangsari 7 Februari 1989

Wednesday, January 6, 2021 | 09:38 WIB Last Updated 2021-01-06T02:38:31Z

KARAWANGPORTAL
Peristiwa Talangsari 1989

KARAWANG PORTAL – PERISTIWA Talangsari 1989, tiga puluh dua tahun lalu, bukanlah peristiwa pelanggaran HAM, tetapi merupakan gerakan terencana untuk menentang pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sah, menentang Pancasila dan UUD 1945.

Peristiwa Talangsari 1989 adalah serpihan gerakan Darul Islam (DI) atau Negara Islam Indonesia (NII) yang tumbuh kembang di ranah Sang Bumi Ruwa Jurai, dan merupakan rangkaian peristiwa radikalisme-terorisme yang terjadi sebelumnya atau sesudahnya.

Peristiwa sebelum 1989, salah satunya adalah gerakan Komando Jihad pada kisaran tahun 1968-1977 yang dimotori oleh pengikut setia SM Kartosoewirjo (Imam NII), demi melanjutkan cita-cita yang kandas pada 1962 yaitu mendirikan Negara Islam Indonesia di bumi Nusantara.

Peristiwa sesudah 1989, antara lain sejumlah gerakan teror yang dilakukan oleh kelompok Jama’ah Islamiyah (JI) di berbagai pelosok Nusantara, berupa Bom Malam Natal yang terjadi 24 Desember 2000, Bom Bali 12 Oktober 2002, Bom JW Marriott 5 Agustus 2003, Bom Kedubes Australia 9 September 2004, Bom Bali 1 Oktober 2005, dan sebagainya.

 

Kelompok Jama’ah Islamiyah (JI) didirikan pada tahun 1993 oleh Abdullah Sungkar dan Abu Bakar Ba’asyir yang pernah bergiat di NII dan menggagas gerakan Usroh, kemudian hengkang ke Malaysia sejak 1985.

 

PADA tahun 2000 DPRD Lampung Timur pernah membantuk Tim Panitia Khusus Talangsari, yang melaporkan bahwa apa yang didengung-dengungkan oleh oknum tertentu untuk menggiring opini, yang seolah-olah telah terjadi pembantaian oleh aparat keamanan adalah tidak benar bahkan bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya.

 

Melalui Surat Keputusan DPRD Lampung Timur nomor 170/3/2/XII/SK/DPRD-LTM/2000 tanggal 13 Desember 2000, telah ditetapkan hal-hal sebagai berikut.

 

Pertama, demi tercapainya suasana yang aman, terkendali dan kondusif di Kabupaten Lampung Timur, maka masyarakat menolak  pengungkapan kembali peristiwa Talangsari tahun 1989 tersebut dan menyatakan semua persoalan telah selesai.

 

Kedua, menyetujui cara penyelesaian yang telah dilakukan oleh sebagian besar mereka yang terlbat (pelaku, keluarga pelaku, korban kedua belah pihak dan keluarga korban kedua belah pihak). Masyarakat Desa Rajabasa Lama Kecamatan Way Jepara dan Desa Sidorejo Kecamatan Sekampung Udik pada khususnya, serta masyarakat Kabupaten Lampung Timur pada umumnya, dengan cara Islah sesuai dengan ajaran agama Islam yang mereka anut.

 

Ketiga, meminta kepada pejabat terkait baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah serta tokoh masyarakat serta rakyat untuk tidak membuka kembali peristiwa Talangsari tersebut dan segera memulai pembangunan Kabupaten Lampung Timur untuk mencapai kesejahteraan bersama lahir bathin. (tonto)

 

 

 

No comments:

Post a Comment

Karawang Portal | adalah tempat belajar blogger pemula dan profesional. Kamu bisa menemukan kami di sosial media berikut.

Note: Only a member of this blog may post a comment.

×
Berita Terbaru Update