Ngeri-ngeri Sedap! Babak Baru Investigasi Tewasnya Laskar FPI dari Titah Jokowi |
KARAWANGPORTAL - Investigasi soal tewasnya laskar FPI kini memasuki babak baru. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan seluruh rekomendasi Komnas HAM ditindaklanjuti.
Jokowi menerima laporan hasil investigasi Komnas HAM pada Kamis (14/1/2021). Dalam pertemuan dengan Komnas HAM itu, Jokowi didampingi oleh Menko Polhukam Mahfud Md dan Mensesneg Pratikno.
"Saya ingin menyampaikan informasi bahwa Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi tadi jam 10 telah menerima semua komisioner Komnas HAM yang terdiri dari tujuh orang. Saya mendampingi Bapak Presiden bersama Bapak Mensesneg," kata Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat.
"Kehadiran Komnas HAM ini adalah menyampaikan secara langsung tentang hasil investigasi tewasnya enam laskar yang mengawal Muhammad Rizieq Shihab," sambung Mahfud.
Mahfud menegaskan pemerintah sejak awal memang tidak berencana untuk membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) terkait tewasnya laskar FPI. Mahfud merujuk kepada aturan yang berlaku di mana investigasi bisa dilakukan Komnas HAM.
"Pemerintah seperti kita sampaikan sejak awal tidak membentuk TGPF sendiri karena UU sudah mengatur, kita punya undang-undang 2 ini, Undang-Undang tentang Komnas HAM dan Pengadilan HAM. UU Nomor 26 dan UU Nomor 39. Itu sudah mengatur kalau ada hal-hal seperti itu Komnas HAM yang menyelidiki. Lalu sampaikan langkah-langkah yang harus diambil oleh pemerintah dan aparat apa hasilnya," kata Mahfud.
Mahfud lantas bicara kemungkinan anggapan masyarakat jika TGPF dibentuk pemerintah. Karena itu, kata Mahfud, pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses investigasi kepada Komnas HAM.
"Sejak awal kita katakan silakan Komnas HAM selidiki, kita tidak akan ikut campur. Karena kalau waktu itu pemerintah langsung membentuk TGPF nanti sama TGPF sebelumnya, sebelum kerja dinyinyirin, wah ini sudah dikooptasi, ini sudah diarahkan, ini apa, maka ayo kita serahkan ke Komnas HAM dan Komnas HAM bekerja dengan sepenuhnya," ujar dia.
Mahfud lantas mengungkap arahan Jokowi setelah menerima laporan hasil investigasi Komnas HAM terkait tewasnya laskar FPI. Menurut Mahfud, Jokowi meminta seluruh rekomendasi Komnas HAM ditindaklanjuti.
"Tadi Presiden sesudah bertemu lama dengan beliau-beliau ini (Komnas HAM) lalu mengajak saya bicara yang isinya itu berharap dikawal agar seluruh rekomendasi yang dibuat oleh Komnas HAM itu ditindaklanjuti. Tak boleh ada yang disembunyikan," ujar Mahfud.
Mahfud menuturkan, dari hasil temuan Komnas HAM itu, akan diungkap di pengadilan peristiwa yang terjadi sebenarnya. Mahfud juga menyebutkan, berdasarkan investigasi Komnas HAM, ada kelompok sipil yang membawa senjata api rakitan dan sajam. Termasuk peristiwa 'menunggu' yang menjadi pemicu penembakan di Km 50.
"Seumpama aparat itu tak dipancing tak akan ada pernah terjadi, tapi ada komando 'tunggu', bawa puter-puter, pepet, tabrak, komando suara rekamannya. Nanti kita ungkap di pengadilan dan kita tak akan menutup-nutupi dan saya akan memberikan ini ke kepolisian," kata Mahfud.
Dalam kesempatan itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik meluruskan informasi beredar terkait pelanggaran HAM dalam kasus tewasnya laskar FPI. Komnas HAM menyatakan ada pelanggaran HAM tapi bukan pelanggaran HAM berat.
"Kami menyampaikan sebagaimana sinyalemen di luar banyak beredar bahwa ini dikatakan, diasumsikan, sebagai pelanggaran HAM yang berat. Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu," kata Taufan.
Taufan Damanik menyebut sebuah pelanggaran HAM berat punya sejumlah indikasi yang harus terpenuhi. Sekali lagi dia menegaskan kasus tewasnya laskar FPI tak terindikasi sebagai pelanggaran HAM berat.
"Karena untuk disebut sebagai pelanggaran HAM berat tentu ada indikator, ada kriteria, misalnya ada satu perintah yang terstruktur, terkomando, dan lain-lain, termasuk juga indikator isi, ruangan, kejadian, dan lain-lain," ucap Taufan Damanik.
"Itu tidak kita temukan karena itu memang kami berkesimpulan ini merupakan satu pelanggaran HAM karena ada nyawa yang dihilangkan," imbuh dia.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam berharap laporan investigasi tersebut bisa menambah terangnya peristiwa tewasnya laskar FPI.
"Tadi kami menyerahkan laporan lengkap ini laporannya sejumlah 103 halaman ditambahkan dengan lampiran, terus kami juga memberikan sebuah flash disk yang berisi beberapa dokumen yang memang menunjang yang sudah ditulis dalam laporan ini. Jadi ini laporannya cukup detail. Kami berharap laporan yang cukup detail ini itu menambah terangnya peristiwa," kata Anam.
Komnas HAM juga berharap laporannya dapat memudahkan pelaksanaan rekomendasi terkait kasus tersebut. Selain itu, sebagai awal penegakan hukum dalam kasus Km 50 Tol Jakarta-Cikampek.
"Jadi memudahkan untuk bagaimana pelaksanaan rekomendasi, yang kedua sebagai modalitas awal untuk melakukan penegakan hukum," ujar Anam.
Anam mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menyambut baik laporan Komnas HAM ini. Dia berharap peristiwa yang menewaskan 6 laskar FPI bisa segera terselesaikan.
"Jadi sambutan baik oleh presiden dan kami juga menyiapkan bahan-bahan yang cukup detail di sini. itu kita berharap agar kasus ini segera bisa terselesaikan, dan kita bisa belajar banyak dari kasus ini bahwa atas nama apapun, oleh siapapun, kekerasan di negeri ini tidak boleh terjadi. Dan setiap upaya oleh siapa pun yang melakukan kekerasan, harus kita cegah, harus kita hindari," tutur dia.
Tanggapan kemudian datang dari Tim Advokasi Laskar FPI. Mereka berencana mengadukan kasus tewasnya laskar itu ke pihak luar negeri.
"Kami akan terus memperjuangkan keadilan dan memutus mata rantai impunitas dalam skala yang sangat mengerikan di negeri ini. Bahkan kami sudah memberikan informasi pelanggaran HAM berat tersebut ke dalam level internasional," kata anggota tim advokasi, Hariadi Nasution, dalam keterangan tertulis.
Mereka tidak puas atas hasil investigasi dan rekomendasi dari Komnas HAM terkait insiden yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 itu. Mereka juga mengkritik usai Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyampaikan laporan hasil investigasi ke kantor Menko Polhukam Mahfud Md.
"Kami melihat justru Ketua Komnas HAM sudah berubah fungsi menjadi juru bicara dan bagian dari humas para pelaku pelanggaran HAM yang masih berkeliaran bebas, dan sewaktu-waktu dapat mengulangi perbuatan extra judicial killing maupun torture terhadap penduduk sipil," katanya.
Mereka mengatakan peristiwa tewasnya 6 laskar FPI sebagai pelanggaran HAM berat. Mereka menuding komisioner Komnas HAM tidak kompeten dalam mengusut kasus tersebut.
"Sungguh menjadi sebuah tragedi sejarah dan merupakan signal kehancuran peradaban, bila mandat Komnas HAM tersebut dijalankan oleh komisioner yang tidak berkompeten dan mengkhianati mandat yang diamanahkan ke pundaknya," kata dia.(detik.com/artikelasli)
No comments:
Post a Comment
Karawang Portal | adalah tempat belajar blogger pemula dan profesional. Kamu bisa menemukan kami di sosial media berikut.
Note: Only a member of this blog may post a comment.