Arifin bin Karyan: Ada Penumpang Gelap Peristiwa Talangsari |
KARAWANG PORTAL - Arifin bin Karyan adalah salah satu pelaku peristiwa Talangsari yang terjadi 29 tahun lalu. Ia dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang nomor 195/Pid/B/Subv/89/PN.TK tanggal 18 Desember 1989.
Menurut Arifin, peristiwa Talangsari sudah selesai, kalau ada orang-orang yang sengaja untuk mengungkit-ungkit masalah Talangsari, sebenarnya mereka itu semacam penumpang gelap.
Sebagai anggota Mujahiddin Lampung, Arifin tahu persis bahwa para penumpang gelap tersebut bukanlah orang-orang yang pernah menjadi bagian dari kelompoknya, bahkan mereka juga bukan warga Talangsari itu sendiri.
Dengan adanya Islah diantara pelaku dan aparat yang digagas tahun 1998, kasus Talangsari pada dasarnya sudah selesai. Saling memaafkan di antara pelaku, aparat dan keluarga korban dari kedua belah pihak.
Arifin yang anak dan istrinya ikut meninggal dalam peristiwa itu, lebih memilih penyelesaian dengan cara yang Islami yakni islah, tidak lagi saling menuntut, apalagi saling balas dendam.
Melalui islah tersebut, diharapakan kita bisa sama-sama membangun Indonesia.
“Masa yang lalu sudahlah…” demikian pungkas Arifin.
Arifin bin Karyan bersama sejumlah angota lainnya pernah ditugaskan Warsidi untuk mengintensifkan pembuatan panah beracun dan bom molotov, sekaligus melatih para jama’ah menggunakan paralatan perang tersebut.
Perintah Warsidi itu sebagai respon terhadap peristiwa penangkapan 6 jama’ah Warsidi yang sedang menjalankan tugas ronda malam pada 05 Februari 1989 tengah malam. Penangkapan dilakukan oleh anggota Kodim Serma Dahlan dan Kopda A. Rahman yang dibantu perangkat desa. (tonto)
No comments:
Post a Comment
Karawang Portal | adalah tempat belajar blogger pemula dan profesional. Kamu bisa menemukan kami di sosial media berikut.
Note: Only a member of this blog may post a comment.