Notification

×

Iklan

Iklan

Kronologi Kasus Cinta Segi Empat, Istri Membunuh Selingkuhannya di Cikarang Bekasi

Monday, October 12, 2020 | 09:58 WIB Last Updated 2020-10-12T02:58:37Z

KARAWANG PORTAL

KARAWANGPORTAL - Seorang perempuan yang sudah bersuami bernama Dariyah Yuningsih (DY), 25 tahun, tega membunuh laki-laki bernama Saiin Bakdu (SB), 36 tahun, di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, berlatar asmara.

Setelah diusut, pembunuhan itu ternyata dipicu hubungan cinta segi empat antara pelaku dan korban.

Dari hasil pemeriksaan polisi, Saiin merupakan selingkuh kedua Dariyah. Sedangkan selingkuh pertama wanita bersuami itu bernama Natim Suhendar (NS), 36 tahun.
"Tersangka NS dan DY sakit hati dengan korban SB karena pernah mengupload chattingan perselingkuhannya di medsos," ujar Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan dalamk eterangan tertulis, Sabtu, 10 Oktober 2020.

Setelah mengunggah bukti perselingkuhan itu, korban Saiin juga meminta uang kepada Dariyah untuk menghapus percakapan yang menjadi bukti perselingkuhan tersebut. Merasa tak terima Dariyah bersama Natim berencana membunuh korban.

Kedua tersangka kemudian menggelar pertemuan di di Perum Grand Vista Serang Baru bersama dengan tersangka Dedi Wijaya dan Endang. Di sana kedua sejoli itu menyusun rencana menghabisi Saiin.
"Direncanakan yang menghabisi korban adalah Endang dan Natim Suhendar," kata Hendra.

Eksekusi rencana pembunuhan itu pun akhirnya dilaksanakan pada 12 Juni 2020. Untuk memancing korban keluar, tersangka Dariyah menjemput korban dari rumahnya dengan menggunakan sepeda motor.

Sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Raya Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, terrsangka Natim dan Endang mencegat motor mereka. Kedua pelaku kemudian membacok serta menusuk korban dengan menggunakan kampak dan pisau kecil.

Natim membacokkan senjata tajam jenis kampak ke arah kepala korban dan mengenai telapak tangan serta pipi. Sedangkan tersangka Endang menusuk dada korban dengan menggunakan pisau kecil dan mengenai ulu hati.

Akibat penganiayaan itu, korban sempat sekarang dan kemudian sempat dibawa ke rumah sakit oleh warga sekitar. Namun karena luka yang dideritanya cukup parah, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap Dariyah, Narim, dan Dedi pada awal Oktober lalu. Sedangkan E sampai saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.(Tempo.co)

No comments:

Post a Comment

Karawang Portal | adalah tempat belajar blogger pemula dan profesional. Kamu bisa menemukan kami di sosial media berikut.

Note: Only a member of this blog may post a comment.

×
Berita Terbaru Update