Notification

×

Iklan

Iklan

Kisah Konglomerat Sjamsul Nursalim Kabur

Tuesday, June 30, 2020 | 19:00 WIB Last Updated 2020-07-01T02:21:35Z
Kisah Konglomerat Sjamsul Nursalim Kabur
Kisah Konglomerat Sjamsul Nursalim Kabur

KARAWANGPORTAL - Sjamsul Nursalim adalah salah seorang konglomerat papan atas, yang paling banyak menerima BLBI, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, yaitu sebesar Rp 37,039 triliun, melalui salah satu unit usahanya BDNI, Bank Dagang Nasional Indonesia.

BLBI dikucurkan Bank Indonesia saat menghadapi krisis moneter 1997, akibat anjloknya nilai rupiah. Pada Juli 1997 nilai rupiah mencapai Rp 2.350, terus merosot tajam hingga Rp 17.000 per satu dolar AS pada pertengahan Januari 1998.

Keadaan itu disikapi Bank Indonesia dengan melakukan pengetatan likuiditas, untuk mengurangi tekanan pada nilai rupiah yang terus anjlok. Dalam situasi darurat ini, Bank Indonesia berkewajiban memberikan bantuan likuiditas kepada bank-bank umum, sebagai dana talangan.

Dari total 164 triliun dana talangan yang dikucurkan kepada 23 bank, BDNI milik Sjamsul Nursalim menerima bagian paling banyak Rp 37,039 triliun, sekitar sepertiga dari total dana talangan tadi.

Sjamsul Nursalim kemudian menyelewengkan dana BLBI tersebut. Pertama, sekitar Rp 9,2 triliun digunakan untuk bermain valas. Kedua, melakukan ekspansi kredit yang merugikan negara sebesar Rp 8,7 triliun.

Tanggal 16 April 2001, Sjamsul Nursalim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI. Maka, Sjamsul Nursalim pun masuk rumah tahanan. Namun, pengacara dari kantor hukum milik Adnan Buyung Nasution, berhasil membebaskan Sjamsul Nursalim, dengan alasan kesehatan, ada penyempitan pembuluh darah di jantungnya.

Dengan alasan itu, maka Kejaksaan Agung pun mengizinkan Sjamsul Nursalim dipindahkan ke RS Medistra, di lantai empat. Pertengahan Mei 2001, Sjamsul Nursalim mendadak pindah kamar ke lantai 5, dan diberitakan kabur. Ternyata, Sjamsul belum benar-benar kabur, hanya pindah kamar.

Beberapa hari setelah drama pindah kamar, melalui pengacaranya Sjamsul Nursalim minta izin berobat ke Singapura. Permohonan ini disetujui Jaksa Agung Marzuki Darusman. Maka Sjamsul pun melenggang ke luar negeri berbekal surat yang ditandatangani Muchtar Arifin, Direktur Penyidikan Jampidsus.

Izin berobat ke luar negeri untuk Sjamsul Nursalim berakhir pada 25 Juni 2001. Sejak saat itulah Sjamsul Nursalim tidak kembali ke Indonesia, dia kabur menggondol triliunan uang rakyat.

Salah seorang pengacara Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail, pada 19 Juni 2019 pernah mengatakan: “Kalau ditanya apa betul beliau pengin pulang atau tidak, saya yakin dalam perbincangan terakhir kalau saya tidak keliru, bahwa beliau itu juga ingin pulang. Tapi yang jadi problem adalah apakah kepulangan itu akan baik atau tidak kepada kesehatan...”

Kalau keberadaan Sjamsul Nursalim sudah jelas, kok nggak ditangkap?

No comments:

Post a Comment

Karawang Portal | adalah tempat belajar blogger pemula dan profesional. Kamu bisa menemukan kami di sosial media berikut.

Note: Only a member of this blog may post a comment.

×
Berita Terbaru Update