KARAWANGPORTAL - Menanggapi kabar pengaduan keluarga Sultan Hamid ke Polda Kabar terkait video viral Jenderal AM Hendropriyono, mantan Kepala BIN itu menanggapi dengan tenang dan lugas. Reaksi keluarga Sultan Hamid II dinilainya mengherankan karena sesungguhnya video tersebut dibuat untuk menasihati generasi muda agar memahami sejarah.
“Saya heran kok mereka marah, kan saya cuma menunjuk fakta sejarah,” kata Hendropriyono di Jakarta Selasa (16/6/2020).
Reaksi keluarga Sultan Hamid II terkait keputusan Kemensos, c.q. Tim Peneliti Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP), yang menyatakan Sultan Hamid II tidak mememuhi syarat sebagai pahlawan nasional. Hal ini disebabkan oleh fakta sejarah bahwa dia berkomplot dengan Westerling yang membantai 40.000 nyawa di Sulawesi Selatan, pencetus pemberontakan Angkatan Perang Ratu Adil (APRA) yang juga menewaskan Letkol Lembong.
Memang Sultan Hamid II sebagai koordinator tim memenangkan lomba desain lambang negara, berkepala manusia, yang kemudian direvisi menjadi kepala burung garuda. Selain dia, M. Yamin juga memenangkan lomba tersebut. Jadi lambang negara yang sekarang bukan sepenuhnya hasil karyanya.
“Pengakuan keluarga Sultan Hamid II tersebut palsu, bahwa Sultan Hamid II Alkadrie perancang simbol negara burung Garuda, frasa Bhinneka Tunggal Ika juga karangan pujangga Mpu Tantular, bukan karangannya” tegas Hendropriyono.
Hendropriyono pun memaparkan. Yang paling spektakuler adalah sepak terjang Sultan Hamid II bersama Westerling dan Frans Najoan dalam upaya menjatuhkan Sri Sultan Hamengkubuwono IX pada 1950. Sultan Hamid II dijatuhi hukuman 10 tahun (Tahta Untuk Rakyat Biografi Sri Sultan Hamengkubuwono IX, halaman 97).
Tersebar konspirasi rancangan pembunuhan di Pejambon ini digagalkan sendiri oleh Sultan Hamid II. Padahal yang benar, tentang penggagalan upaya pembunuhan itu adalah pledoi Sultan Hamid II yang ditolak hakim. Hal ini sesuai dengan informasi intelejen yang telah mencium adanya pergerakan, termasuk mondar-mandirnya Westerling di sekitar Pejambon.
“Dia tidak bisa menjawab di pengadilan ketika Sultan Hamid II ditanya hakim alasan dia menyuruh menembak kakinya sendiri, suatu alibi yang dirancang agar tidak ketahuan dia berkomplot dengan Westerling,” kata Hendropriyono.
Kasus ini baru berakhir pada 1958 ketika dia dibebaskan dari tuduhan. Namun, pada 1962 dia dihukum 4 tahun karena tuduhan makar tanpa pengadilan.
Sultan Hamid II adalah Ketua Bijeenkomst Federaal Overleg (BFO). Suatu forum negara federal di bekas wilayah Hindia Belanda, yang notabene adalah negara-negara boneka buatan van Mook era 1945-1949. Tujuan pembuatan negara boneka pimpinan Sultan Hamid ini adalah untuk memperlemah Republik Indonesia di Jawa dan Sumatera.
Berdasarkan data-data di atas, Sultan Hamid II dapat dipastikan tidak memenuhi syarat sebagai pahlawan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun sesuai UU No. 20/2009.
Ditambahkan oleh Hendropriyono, dia hanya menasihati generasi muda agar tidak buta sejarah. Agar kaum muda tidak salah dalam memahami sejarah. Dalam kaitan dengan Sultan Hamid II, Hendropriyono juga memeringatkan keluarga Sultan Hamid II yang selalu setiap tahun mengajukan Sultan Hamid II Alkadrie agar diakui sebagai pahlawan nasional.
“Saya nasihati mereka agar jangan mengajukannya sebagai pahlawan, dia bukan pahlawan kok,” tegas Hendropriyono.
Soal tuduhan di media sosial rasisme yang dialamatkan kepadanya, Hendropriyono pun menanggapi dengan lugas.
“Mereka menuduh saya sewenang-wenang sebagai rasialis. Bagaimana mungkin saya rasialis. Lha wong banyak saudara saya juga orang Arab,” kata Hendropriyono.
Ditambahkannya, almarhum Hamid Algadrie dia kenal sangat baik dan sangat dia hormati Hamid Algadrie adalah perintis kemerdekaan. Anaknya, Maher adalah sahabat Hendropriyono. Fuad Bawazier sudah seperti saudaranya sendiri. Sadik Alkadrie juara judo nasional binaan Guru Intelijen tersebut. Quraish Shihab sahabat dekatnya yang pernah ada dalam satu kabinet.
“Dari mana ujung pangkalnya menuduh saya rasialis,” kata Hendropriyono terheran-heran menanggapi tuduhan tersebut.
“Saya heran kok mereka marah, kan saya cuma menunjuk fakta sejarah,” kata Hendropriyono di Jakarta Selasa (16/6/2020).
Reaksi keluarga Sultan Hamid II terkait keputusan Kemensos, c.q. Tim Peneliti Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP), yang menyatakan Sultan Hamid II tidak mememuhi syarat sebagai pahlawan nasional. Hal ini disebabkan oleh fakta sejarah bahwa dia berkomplot dengan Westerling yang membantai 40.000 nyawa di Sulawesi Selatan, pencetus pemberontakan Angkatan Perang Ratu Adil (APRA) yang juga menewaskan Letkol Lembong.
Memang Sultan Hamid II sebagai koordinator tim memenangkan lomba desain lambang negara, berkepala manusia, yang kemudian direvisi menjadi kepala burung garuda. Selain dia, M. Yamin juga memenangkan lomba tersebut. Jadi lambang negara yang sekarang bukan sepenuhnya hasil karyanya.
“Pengakuan keluarga Sultan Hamid II tersebut palsu, bahwa Sultan Hamid II Alkadrie perancang simbol negara burung Garuda, frasa Bhinneka Tunggal Ika juga karangan pujangga Mpu Tantular, bukan karangannya” tegas Hendropriyono.
Hendropriyono pun memaparkan. Yang paling spektakuler adalah sepak terjang Sultan Hamid II bersama Westerling dan Frans Najoan dalam upaya menjatuhkan Sri Sultan Hamengkubuwono IX pada 1950. Sultan Hamid II dijatuhi hukuman 10 tahun (Tahta Untuk Rakyat Biografi Sri Sultan Hamengkubuwono IX, halaman 97).
Tersebar konspirasi rancangan pembunuhan di Pejambon ini digagalkan sendiri oleh Sultan Hamid II. Padahal yang benar, tentang penggagalan upaya pembunuhan itu adalah pledoi Sultan Hamid II yang ditolak hakim. Hal ini sesuai dengan informasi intelejen yang telah mencium adanya pergerakan, termasuk mondar-mandirnya Westerling di sekitar Pejambon.
“Dia tidak bisa menjawab di pengadilan ketika Sultan Hamid II ditanya hakim alasan dia menyuruh menembak kakinya sendiri, suatu alibi yang dirancang agar tidak ketahuan dia berkomplot dengan Westerling,” kata Hendropriyono.
Kasus ini baru berakhir pada 1958 ketika dia dibebaskan dari tuduhan. Namun, pada 1962 dia dihukum 4 tahun karena tuduhan makar tanpa pengadilan.
Sultan Hamid II adalah Ketua Bijeenkomst Federaal Overleg (BFO). Suatu forum negara federal di bekas wilayah Hindia Belanda, yang notabene adalah negara-negara boneka buatan van Mook era 1945-1949. Tujuan pembuatan negara boneka pimpinan Sultan Hamid ini adalah untuk memperlemah Republik Indonesia di Jawa dan Sumatera.
Berdasarkan data-data di atas, Sultan Hamid II dapat dipastikan tidak memenuhi syarat sebagai pahlawan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun sesuai UU No. 20/2009.
Ditambahkan oleh Hendropriyono, dia hanya menasihati generasi muda agar tidak buta sejarah. Agar kaum muda tidak salah dalam memahami sejarah. Dalam kaitan dengan Sultan Hamid II, Hendropriyono juga memeringatkan keluarga Sultan Hamid II yang selalu setiap tahun mengajukan Sultan Hamid II Alkadrie agar diakui sebagai pahlawan nasional.
“Saya nasihati mereka agar jangan mengajukannya sebagai pahlawan, dia bukan pahlawan kok,” tegas Hendropriyono.
Soal tuduhan di media sosial rasisme yang dialamatkan kepadanya, Hendropriyono pun menanggapi dengan lugas.
“Mereka menuduh saya sewenang-wenang sebagai rasialis. Bagaimana mungkin saya rasialis. Lha wong banyak saudara saya juga orang Arab,” kata Hendropriyono.
Ditambahkannya, almarhum Hamid Algadrie dia kenal sangat baik dan sangat dia hormati Hamid Algadrie adalah perintis kemerdekaan. Anaknya, Maher adalah sahabat Hendropriyono. Fuad Bawazier sudah seperti saudaranya sendiri. Sadik Alkadrie juara judo nasional binaan Guru Intelijen tersebut. Quraish Shihab sahabat dekatnya yang pernah ada dalam satu kabinet.
“Dari mana ujung pangkalnya menuduh saya rasialis,” kata Hendropriyono terheran-heran menanggapi tuduhan tersebut.
No comments:
Post a Comment
Karawang Portal | adalah tempat belajar blogger pemula dan profesional. Kamu bisa menemukan kami di sosial media berikut.
Note: Only a member of this blog may post a comment.