KARAWANGPORTAL - Mengutip Dari Halaman Detik,com Mulai Senin (8/6/2020) ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) di DKI Jakarta diizinkan lagi mengangkut penumpang setelah dilarang sementara. Namun, ada beberapa wilayah yang dilarang untuk dilewati ojol.
Hal itu diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan COVID-19 di Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
"(Ojek online) Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal," bunyi salah satu poin dalam Keputusan Dishub no 105 tahun 2020 tersebut dikutip detikcom, Senin (8/6/2020).
Baca juga: Sekat di Ojol buat Cegah Corona Ternyata Nggak Wajib
Dari catatan detikcom, setidaknya ada puluhan RW di Jakarta yang masih termasuk zona merah Corona. Masih ada sejumlah wilayah yang perlu jadi perhatian khusus.
Daftar RW di DKI Jakarta yang masuk zona merah bisa dilihat di situs informasi resmi milik Pemprov DKI Jakarta, corona.jakarta.go.id. Seperti dilihat detikcom di situs tersebut, Selasa (9/6/2020), disebutkan satu per satu dari 66 RW rawan tersebut.
RW-RW tersebut tersebar di seluruh wilayah Jakarta. Tiga di Kabupaten Kepulauan Seribu, 15 di Jakarta Utara, 15 di Jakarta Timur, tiga di Jakarta Selatan, 15 di Jakarta Pusat, dan 15 di Jakarta Barat.
Selain itu, terdapat 110 lokasi karantina tersebar di wilayah Jakarta. Sebaran lokasi karantina terdapat di 4 lokasi di Kepulauan Seribu, 15 lokasi Jakarta Utara, 17 lokasi di Jakarta Timur, 49 Jakarta Pusat, dan 15 Jakarta Barat.
Hal itu diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan COVID-19 di Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
"(Ojek online) Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal," bunyi salah satu poin dalam Keputusan Dishub no 105 tahun 2020 tersebut dikutip detikcom, Senin (8/6/2020).
Baca juga: Sekat di Ojol buat Cegah Corona Ternyata Nggak Wajib
Dari catatan detikcom, setidaknya ada puluhan RW di Jakarta yang masih termasuk zona merah Corona. Masih ada sejumlah wilayah yang perlu jadi perhatian khusus.
Daftar RW di DKI Jakarta yang masuk zona merah bisa dilihat di situs informasi resmi milik Pemprov DKI Jakarta, corona.jakarta.go.id. Seperti dilihat detikcom di situs tersebut, Selasa (9/6/2020), disebutkan satu per satu dari 66 RW rawan tersebut.
RW-RW tersebut tersebar di seluruh wilayah Jakarta. Tiga di Kabupaten Kepulauan Seribu, 15 di Jakarta Utara, 15 di Jakarta Timur, tiga di Jakarta Selatan, 15 di Jakarta Pusat, dan 15 di Jakarta Barat.
Selain itu, terdapat 110 lokasi karantina tersebar di wilayah Jakarta. Sebaran lokasi karantina terdapat di 4 lokasi di Kepulauan Seribu, 15 lokasi Jakarta Utara, 17 lokasi di Jakarta Timur, 49 Jakarta Pusat, dan 15 Jakarta Barat.
No comments:
Post a Comment
Karawang Portal | adalah tempat belajar blogger pemula dan profesional. Kamu bisa menemukan kami di sosial media berikut.
Note: Only a member of this blog may post a comment.