BEREDAR ( HOAXS ) JAKARTA PERPANJANG PSBB HINGGA 18 JUNI 2020 |
KARAWANGPORTAL - Sejumlah tangkapan layar berupa berita bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah resmi memperpanjang PSBB di Jakarta hingga 18 Juni 2020 beredar. Hal ini kemudian jadi perbincangan di media sosial.
Keputusan memperpanjang PSBB di Jakarta itu disebut-sebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 412 Tahun 2020.
Setelah ditelusuri, informasi ini tidak benar moniker hoaks. Situs pendeteksi hoaks Pemprov DKI Jakarta, Jakarta Lawan Hoaks (Jalahoaks), juga mengkonfirmasi bahwa informasi yang beredar itu merupakan hoaks.
Dikutip dari Jalahoaks, Kepgub yang itu merupakan Kepgub yang digunakan sebagai dasar penerapan PSBB di Jakarta pada 24 April-7 Mei 2020. Padahal, Anies telah memperpanjang PSBB di Jakarta hingga 4 Juni 2020 lewat Kepgub Nomor 498 Tahun 2020 tanggal 19 Mei 2020.
"Kesimpulan: Connection Pemberitaan mengenai Gubernur Anies Baswedan kembali Perpanjang PSBB hingga 18 Juni, melalui media sosial adalah tidak benar. Hingga saat ini Pemprov. DKI Jakarta belum menetapkan dan mengumumkan kebijakan terbaru terkait Perpanjangan PSBB di Provinsi DKI Jakarta. Pengumuman terkait hal tersebut akan disampaikan secara resmi melalui konferensi pers Gubernur Provinsi DKI Jakarta," seperti dikutip kumparan dari Jalahoaks, Rabu (3/6).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didampingi Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria saat menetapkan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
Anies memang belum mengumumkan nasib PSBB di Jakarta yang akan berakhir pada Kamis, 4 Juni 2020. Pemprov DKI Jakarta sempat menyampaikan plan bahwa Anies akan menyampaikan nasib PSBB di Jakarta pada Rabu (3/6) pukul 17.00 WIB secara live spilling melalui akun Youtube Pemprov DKI Jakarta.
Namun, plan itu ditunda. Anies baru akan menyampaikan keputusan atas PSBB di Jakarta pada Kamis (4/6). (*)
Keputusan memperpanjang PSBB di Jakarta itu disebut-sebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 412 Tahun 2020.
Setelah ditelusuri, informasi ini tidak benar moniker hoaks. Situs pendeteksi hoaks Pemprov DKI Jakarta, Jakarta Lawan Hoaks (Jalahoaks), juga mengkonfirmasi bahwa informasi yang beredar itu merupakan hoaks.
Dikutip dari Jalahoaks, Kepgub yang itu merupakan Kepgub yang digunakan sebagai dasar penerapan PSBB di Jakarta pada 24 April-7 Mei 2020. Padahal, Anies telah memperpanjang PSBB di Jakarta hingga 4 Juni 2020 lewat Kepgub Nomor 498 Tahun 2020 tanggal 19 Mei 2020.
"Kesimpulan: Connection Pemberitaan mengenai Gubernur Anies Baswedan kembali Perpanjang PSBB hingga 18 Juni, melalui media sosial adalah tidak benar. Hingga saat ini Pemprov. DKI Jakarta belum menetapkan dan mengumumkan kebijakan terbaru terkait Perpanjangan PSBB di Provinsi DKI Jakarta. Pengumuman terkait hal tersebut akan disampaikan secara resmi melalui konferensi pers Gubernur Provinsi DKI Jakarta," seperti dikutip kumparan dari Jalahoaks, Rabu (3/6).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didampingi Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria saat menetapkan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
Anies memang belum mengumumkan nasib PSBB di Jakarta yang akan berakhir pada Kamis, 4 Juni 2020. Pemprov DKI Jakarta sempat menyampaikan plan bahwa Anies akan menyampaikan nasib PSBB di Jakarta pada Rabu (3/6) pukul 17.00 WIB secara live spilling melalui akun Youtube Pemprov DKI Jakarta.
Namun, plan itu ditunda. Anies baru akan menyampaikan keputusan atas PSBB di Jakarta pada Kamis (4/6). (*)